Sebagai muslim, kita pasti sudah tak asing dengan istilah zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Yap, keempat elemen tersebut masuk dalam pilar filantropi islam. Apa yang ada di pikiran teman – teman ketika mendengar wakaf ?
Sudah sejak lama di masyarakat kita selalu mengaitkan wakaf dengan mendermakan tanah, bangunan, rumah. Memang sepertinya wakaf hanya dilakukan oleh orang-orang tertentu saja yang mampu, dan memiliki aset. Tak seperti halnya zakat, infak, sedekah yang rutin dapat kita lakukan.
Seiring perkembang zaman, harta benda yang diwakafkan tak melulu berupa benda yang tak bergerak. Bahkan sekarang wakaf bisa berupa polis asuransi syariah. Gimana caranya ? nanti saya jelasin di bawah ya.
Manfaat wakaf yang terus mengalir
Sebagaimana telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ia berkata :
Rasulullah bersabda : Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah pahala perbuatannya, kecuali tiga perkara : Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang berdoa baginya.
Amalan pahala wakaf tak hanya dirasakan semasa hidup di dunia saja, melainkan hingga meninggal dunia. Bisa menjadi bekal akhirat yang lebih baik nanti. Selama harta benda yang diwakafkan masih dipergunakan dan bermanfaat bagi sesama.
Ketentuan mengenai wakaf telah diatur jelas dalam Undang Undang No 41 tahun 2004.
Wakaf akan menjadi sah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya, antara lain :
Ada Wakif (orang yang mewakafkan)
Syarat menjadi Wakif yaitu : merdeka, berakal sehat/ sempurna, baligh, tidak berada di bawah pengampuan.
Ada Maukuf (harta yang diwakafkan)
Syaratnya : benda tersebut harus bernilai/ berguna, bisa berupa benda tetap maupun benda bergerak, benda harus diketahui ketika akad, benda menjadi milik sempurna wakif.
Ada Maukuf’alaih (tujuan wakaf)
Syarat : dinyatakan dengan tegas ketika akad dan untuk tujuan ibadah.
Shigat (penyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya)
Syarat : munjazah (seketika/ selesai), tak disertai syarat batil, dan tak dibatasi waktu.
Sedangkan jenis wakaf ada dua
Wakaf Dzurri
Wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik keluarga dari si Wakif maupun tidak.
Wakaf Khairi
Wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama atau kemasyarakatan. Seperti wakaf untuk pembangunan sarana umum seperti, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dll.
Harta benda yang bisa dijadikan wakaf, terdiri dari :
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak yang bisa kita wakafkan, meliputi :
- Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar,
- Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah,
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah,
- Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
- Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Benda bergerak
Benda bergerak merupakan benda yang tak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
- Uang;
- Logam mulia;
- Surat berharga;
- Kendaraan;
- Hak atas kekayaan intelektual;
- Hak sewa;
- Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Asuransi syariah sekaligus berwakaf
Jumat, 22 Februari lalu Prudential Indonesia mengundang rekan media dan blogger untuk mendengar langsung tentang sosialisasi program wakaf terbaru dari PRUsyariah.
Sebenernya bisa ya berwakaf melalui polis asuransi syariah yang kita miliki ?.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut Bapak Bondan Margono sebagai AVP Sharia Operations Prudential menjelaskan aturan tentang berasuransi dalam islam.
Bapak Bondan menjelaskan bahwa boleh berasuransi, sebab asuransi merupakan bagian dari ikhtiar kita memproteksi diri dan keluarga. Sehingga boleh saja kita membeli asuransi melalui suatu perusahaan asuransi. Saran dari Bapak Bondan, sebaiknya pilih asuransi syariah.
Menjawab pertanyaan diatas tentang berwakaf melalui polis asuransi syariah, sebetulnya telah ada ketentuan dari Fatwa DSN – MUI No. 106 tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
Mewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi hukumnya boleh dengan ketentuan :
1. Ketentuan wakaf manfaat asuransi
- Pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi menyatakan janji yang mengikat (w’ad mulzim) untuk mewakafkan manfaat asuransi.
- Manfaat asuransi yang boleh diwakafkan paling banyak 45% dari total manfaat asuransi.
- Semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan dan kesepakatannya.
- Ikrar wakaf dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah menjadi hak pihak yang ditunjuk atau penggantinya.
2. Ketentuan wakaf manfaat investasi
- Manfaat asuransi boleh diwakafkan oleh peserta asuransi.
- Kadar jumlah manfaat investasi yang boleh diwakafkan paling banyak 1/3 dari total kekayaan dan/atau warisan, kecuali disepakati lain oleh semua ahli waris.
Prudential Indonesia meluncurkan Program Wakaf
Prudential Indonesia terus berinovasi menyediakan manfaat asuransi syariah sejak tahun 2007 yang dinamai dengan PRUsyariah. PRUsyariah dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah Islam. Dengan adanya program wakaf yang baru saja diluncurkan oleh Prudential Indonesia, tentunya akan menambah kelengkapan fasilitas PRUsyariah.
Kenapa sih Prudential Indonesia meluncurkan program wakaf ?
Dari hasil survey yang telah dilakukan Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index, Indonesia menempati peringkat teratas dalam hal charity.
Fakta menunjukkan bahwa, Indonesia adalah negara yang masyarakatnya paling dermawan. Luar biasa ya..
Memang tak mengherankan budaya suka memberi sudah diajarkan sejak duduk di bangku sekolah dulu. Masih ingat kan peribahasa, “tangan diatas lebih baik daripada tangan di bawah ? “.
Atas latar belakang tersebut, Prudential Indonesia ingin memfasilitasi kebutuhan masyarakat untuk menyalurkan kebajikan secara berkelanjutan melalui Prudential Wakaf dari PRUsyariah.
Bapak Bondan juga menjelaskan Program Wakaf PRUsyariah merupakan salah satu wujud komitmen Prudential yang baru, yaitu We Do Good. Tujuan program baru ini diharapkan bisa memberikan solusi untuk mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan. Diharapkan dengan adanya program wakaf, akan menjadi solusi nasabah yang sedang mencari solusi modern dan cerdas untuk menunaikan wakaf, sekaligus memastikan dirinya dan keluarganya memperoleh proteksi dan perencanaan investasi yang tepat.
“Program wakaf PRUsyariah fokus pada kemudahan nasabah dalam menyalurkan wakaf asuransinya. Sejalan dengan slogan “Selalu Berbagi, Selamanya Berarti”, yang mengajak kita untuk terus berderma demi manfaat yang abadi, program ini menjadi bagain dari komitmen kami untuk turut mengatasi tantangan sosial ekonomi Indoensia saat ini,” tambah Bapak Bondan.
Program Wakaf PRUsyariah
Buat rekan – rekan yang tertarik jalanin bareng berasuransi sekaligus berwakaf, ada tiga pilihan program wakaf PRUsyariah yang bisa dipilih, antara lain :
1. Wakaf Santunan Asuransi Meninggal Dunia
Nasabah baru bisa mewakafkan sampai maksimal 45% dari manfaat asuransinya, sedangkan untuk nasabah yang telah memiliki asuransi unit link Prudential bisa mewakafkan hingga 95% dari manfat asuransi dengan membeli polis asuransi syariah yang baru.
2. Wakaf Nilai Tunai
Total nilai yang dapat disalurkan dalam wakaf ini adalah 1/3 dari jumlah nilai tunai yang terbentuk pada saat nasabah meninggal dunia.
3. Wakaf Santunan Asuransi Meningal Dunia dan Nilai Tunai
Mewakafkan dengan santunan asuransi manfaat meninggal dunia samapi dengan 45% atau 95% dan maksimal 1/3 dari nilai tunai.
Prudential Indonesia juga menggandeng lembaga wakaf atau nazhir terpercaya yaitu :
- Dompet Dhuafa,
- IWakaf,
- Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indoenesia (LW-MUI).
Bapak H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LLB, MA sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Prudential Indonesia juga menambahkan, “Pengelolaan dana wakaf secara professional sangat penting untuk memastikan nilai harta wakaf tetap terjaga dan hasil usaha wakaf terus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui nazhir terpercaya.”
Sebelum meluncurkan Program Wakaf PRUsyariah, Prudential Indonesia telah melakukan sosialisasi wakaf asuransi ke tenaga pemasar sebanyak 9000 telah mengikuti pelatihan tersebut. Berkat sosialisasi dan pelatihan yang telah dilakukan, maka Prudential Indonesia mendapatkan penghargaan dari Musium Rekor Indonesia (MURI) dalam hal Sosialisasi Wakaf Asuransi Peserta Terbanyak.
Sekian informasi tentang program wakaf dari Prudential Indonesia. Semoga informasi tentang wakaf ini semakin memudahkan jalan kita untuk memperbanyak amal jariah melalui wakaf sekaligus berasuransi syariah.
[…] ✔ Masa berlaku asuransi jiwa hanya 20 tahun✔ Nasabah hanya perlu membayar selama 10 tahun saja, berlaku bebas kontribusi untuk 10 tahun berikutnya. ✔ Bila nasabah membayar tahunan maka hanya membayar 11 bulan saja. Dapet potongan 1 bulan, jadi lebih hemat.✔ Mendapat manfaat jatuh tempo. Bila nasabah masih hidup sampai akhir kepersertaan 20 tahun, maka akan mendapat manfaat jatuh tempo dalam bentuk Nilai Tunai. ✔ Masa kepesertaan bisa diperpanjang hingga 90 tahun di akhir masa kepesertaan tanpa ada pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan pada polis. ✔ Asuransi yang tak mengharuskan nasabah dikenai medical check up lagi. ✔ Asuransi jiwa syariah yang bisa dijadikan wakaf hidup dan wakaf wasiat. […]